Ads 468x60px

Rabu, 12 Desember 2012

Jaminan Pembayaran di Akhir Tahun (2)

Bagaimana bila pekerjaan belum selesai pada batas akhir penyelesaian sebagaimana dalam kontrak?
Dalam perpres 70/2012 mengenai perubahan perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 93 putus kontrak secara sepihak dapat dilakukan oleh PPK dengan pertimbangan : a. Berdasarkan penelitian PPK, penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; b. Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Pekerjaan fisik dan kegiatan lainnya yang belum selesai pekerjaan dapat dibedakan menjadi 3 kriteria :

Jaminan Pembayaran di Akhir Tahun


Batas akhir pengajuan SPM-LS tahun ini adalah pada tanggal 17 Desember 2012. Satuan kerja harus mengajukan SPM-LS kepada KPPN paling lambat pada tanggal tersebut pada jam kerja. SPM-LS, selain untuk pembayaran belanja pegawai, perjalanan dinas juga dapat digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga/rekanan/penyedia jasa atas dasar perikatan atau kontrak.

Penyelesaian suatu pekerjaan seperti yang tertuang dalam suatu kontrak/perjanjian bisa saja waktu penyelesaian pekerjaan tersebut berakhir pada tanggal setelah batas akhir pengajuan SPM-LS. Serah terima pekerjaan dalam suatu perjanjian/kontrak bisa saja berakhir diantara tanggal 18 s.d 31 desember. bagaimana dengan proses pembayaran untuk pekerjaan yang akan diselesaikan pada tanggal tersebut? Apa yang dapat dilakukan pengelola keuangan menghadapi situasi tersebut?

Rabu, 31 Oktober 2012

Pemecahan Paket Tidak Untuk Menghindari Lelang

Dalam Dokumen DIPA, bila kita melihat kertas kerja RKAKL atau POK, terkadang terdapat beberapa detail pengeluaran yang mungkin saja pada pelaksanaan tidak dibutuhkan. contoh : Dalam DIPA atau POK Satuan Kerja (Satker) terdapat alokasi belanja modal untuk 1 paket pembuatan partisi counter pelayanan dengan nilai Rp 300 juta. Pada saat pelaksanaan, ternyata KPA berencana untuk melakukan perubahan menjadi 2 paket :
  1. paket partisi ruang kerja senilai Rp 200 juta
  2. paket partisi ruang kepala kantor senilai Rp 100 juta.
bagaimana kita menyikapinya terhadap rencana perubahan paket tersebut?

Rabu, 05 September 2012

Perbandingan 2 peraturan

Penyerapan dana APBN dari tahun ke tahun selalu mengalami keterlambatan dan mengalami puncaknya di penghujung tahun anggaran pada triwulan III.  Suksesnya penyerapan anggaran belanja sesuai dengan perencanaan pengeluaran belanja tidak lepas dari ketentuan yang mengaturnya. Ada 2 ketentuan pokok yang tidak dapat dipisahkan dari hal tersebut di atas :
  1. Ketentuan yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah
  2. Ketentuan yang mengatur pelaksanaan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN).
Hampir sebagian besar dana dalam APBN digunakan untuk pembelian barang dan jasa. Sehingga diperlukan ketentuan yang mengaturnya. Sedangkan mekanisme yang mengatur pencairan dana yang diajukan Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasanya kepada Bendahara Umum Negara (BUN) atau kuasanya menjadi hal yang utama dalam rangka penyerapan APBN.

Penggunaan SPM-LS Bendahara


Ditengah kesibukan melakukan validasi dan verifikasi atas pelaksanaan APBN, masih dijumpai beberapa satker yang menggunakan mekanisme pembayaran LS yang menurut saya kurang tepat. Ada beberapa satker yang mengajukan pembayaran konsultan perencanaan, pembayaran tenaga cleaning service, satpam dengan menggunakan mekanisme LS kepada bendahara. Malah pernah terjadi satker mengajukan dispensasi kepada Kanwil agar pembayaran konsultan tenaga asing dapat dibayarkan menggunakan SPM-LS bendahara.
Bagaimanakah seharusnya peruntukkan penggunaan SPM-LS bendahara itu?
Filosofi dari penggunaan SPM-LS adalah agar pembayaran atas hak tagih kepada negara dipastikan langsung diterima oleh penerima hak yang telah menyelesaikan pekerjaannya. Penerima hak tersebut bisa pihak ketiga (rekanan), perorangan, atau pegawai satker.

Selasa, 04 September 2012

Mekanisme Pembayaran APBN


Dalam pencairan dana pengeluaran negara dikenal 2 mekanisme pembayaran, yaitu mekanisme pembayaran langsung kepada pihak ketiga (LS) dan melalui Uang Persediaan (UP). Mekanisme LS menyalurkan pencairan dana dari Bendahara Umum Negara (BUN) kepada pihak ketiga sebagai penerima hak tagih kepada negara atas prestasi/kemajuan pekerjaan yang telah diselesaikan dari pemberi pekerjaan (Kementerian/satuan kerja (satker)). Mekanisme UP yaitu melakukan pembayaran kepada penerima hak tagih melalui bendahara pengeluaran masing-masing satker. Dalam hal penggunaan mekanisme UP, bendahara pengeluran terlebih dahulu mengajukan permintaan uang muka kerja (UP) kepada Kuasa BUN (KPPN).

Senin, 03 September 2012

Pembiayaan Belanja Modal Gedung


Anggaran biaya pembangunan bangunan gedung negara yang tersedia dalam Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) terdiri atas komponen :
  • Biaya konstruksi fisik, digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan secara kontraktual dari hasil pelelangan
  • Biaya perencanaan teknis konstruksi, digunakan untuk membiayai perencanaan bangunan gedung negara yang dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan secara kontraktual dari hasil seleksi.
  • Biaya pengawasan konstruksi, digunakan untuk membiayai pengawasan pembangunan bangunan gedung negara yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan secara kontraktual dari hasil selesi.
  • Biaya pengelolaan kegiatan, digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan.

Persyaratan diangkatnya Seorang PPK



Dalam beberapa diskusi dengan beberapa teman sering dilontarkan pertanyaan terkait persyaratan diangkatnya seorang PPK. Kita ketahui posisi atau jabatan PPK sangat strategis dalam pengelolaan keuangan. Hampir sebagian besar diangkatnya seseorang sebagai PPK bukan karena kompetensi yang dimilikinya melainkan karena jabatan eselon tertentu yang disandangnya.

Kita tentunya sepakat keberadaan seseorang dalam suatu organisasi dengan posisi yang penting, kualitas  dari orang tersebut dapat menentukan keberhasilan organisasi tersebut. Perubahan lingkungan organisasi yang begitu cepat membutuhkan sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan kemampuan yang sesuai dengan visi dan misi organisasi. Kompetensi mutlak diperlukan dalam pengelolaan keuangan negara terutama terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pejabat Pembuat Komitmen

Istilah “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)” ini mulai diperkenalkan dalam PMK 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. Ketentuan tersebut merupakan implementasi pasal 4 mengenai kewenangan administratif yang dimiliki kementerian negara/lembaga meliputi kewenangan melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara. Pengeluaran anggaran belanja tidak terlepas dari pengadaan barang dan jasa, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Tugas Pokok PPK
Dalam pasal 4  PMK 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran APBN Pada Satuan Kerja, PPK mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

Jumat, 31 Agustus 2012

Komitmen...Apa Itu?

Komitmen dari sudut pandang yang berbeda tentunya punya arti yang berbeda pula. Komitmen dapat berarti berpegang teguh dan fokus pada keputusan yang diambil sehingga berdampak pada resiko dan konsekuensi yang harus ditanggungnya.
Dalam literatur lain disebutkan, Komitmen merupakan kewajiban yang akan menimbulkan pembayaran di masa yang akan datang berdasarkan pemenuhan kondisi atau kriteria tertentu (Radev & Khemani, 2007). Secara umum terdapat dua jenis komitmen. Komitmen khusus (spesific commitment) dan komitmen yang berkelanjutan (continuing commitment). Komitmen khusus adalah komitmen yang menimbulkan kewajiban pembayaran atau serangkaian pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Termasuk dalam komitmen khusus adalah penerbitan purchase order atau persetujuan kontrak pengadaan barang dan jasa. Sedangkan komitmen yang berkelanjutan merupakan komitmen yang pembayarannya bersifat berkelanjutan, tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu dan tidak didasarkan pada adanya kontrak tersendiri, seperti pembayaran untuk gaji, tunjangan dan sejenisnya (Radev & Khemani, 2007).

Kamis, 30 Agustus 2012

Komponen Pembiayaan Belanja Barang & Modal

Hampir sebagian besar belanja pemerintah yang dialokasi dalam APBN dilaksanakan melalui proses pengadaan barang dan jasa, seperti belanja barang, belanja modal, sebagian belanja bantuan sosial, dan belanja hibah. Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa seluruh komponen pembiayan terkait dengan belanja barang terutama belanja modal dapat dialokasikan pada saat penyusunan anggaran (DIPA).
Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 23 (2) disebutkan bahwa K/L/satker menyediakan biaya untuk pelaksanaan penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dari APBN yang meliputi :
  • honorarium personil organisasi Pengadaan (panitia pengadaan, PPHP, honor tim teknis, tim pendukung;
  • biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa;
  • biaya penggandaan dokumen pengadaan Barang/Jasa dan biaya lainnya yang diperlukan (biaya survei harga, biaya rapat, biaya lain-lain).

Belanja Barang & Belanja Modal Dalam Perolehan dan Pemeliharaan BMN

Seringkali dalam proses penyusunan anggaran (DIPA) ditemui beberapa permasalahan, antara lain adanya perbedaan persepsi dalam penyusunan dan pengelompokan belanja. Perbedaan yang biasa dijumpai adalah dalam menentukan elemen-elemen biaya yang dimungkinkan dikelompokkan dalam belanja  barang dan belanja modal.

Pengertian Belanja Barang dan Modal

Belanja barang adalah pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan. Belanja barang dan jasa merupakan pengeluaran yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis kantor, pengadaan/penggantian peralatan kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai kapitalisasi minimum, langganan daya dan jasa, lain-lain pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non fisik dan secara langsung menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga.

Jumat, 20 April 2012

Rekening Bendahara Satker

Dalam pengelolaan keuangan negara, K/L atau satuan kerja sebagai PA/KPA yang memiliki alokasi anggaran dalam DIPA dalam rangka pelaksanaan pengeluaran APBN, dapat membuka rekening pengeluaran yang dikelola oleh bendahara pengeluaran yang dibuka atas nama jabatan dengan nama “Rekening Bendahara Pengeluaran Kantor .......”.
Prosedur permohonan pembukaan dan pemberian persetujuan diatur dalam PMK 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik K/L/Satker. Hingga saat ini masih saja banyak terjadi, satker membuka rekening terlebih dahulu tanpa adanya persetujuan Kuasa BUN (KPPN). Namun lebih unik lagi, masih terjadi KPPN malah memberikan ijin persetujuan pembukaan rekening yang telah dibuka terlebih dahulu oleh satker (bendahara). Bagaimana prosedur mengenai pengelolaan rekening yang seharusnya?

Kamis, 19 April 2012

Pejabat Penguji & Penandatangan SPM (PP-SPM)

Hampir 3 bulan blog ini stagnan, karena kesibukan. Mudah-mudahan selalu diberi kekuatan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan. Beberapa hari terakhir ini seorang sahabat berdiskusi mengenai pejabat penguji tagihan dan penandatangan SPM (jadi ada ide untuk menulis lagi). Tema diskusinya adalah apakah pejabat penguji tagihan itu dapat dipisahkan/dibedakan dari penandatangan SPM (2 orang)? Atau pejabat penguji tagihan dan penandatangan SPM adalah 1 orang ? Apakah dalam melaksanakan pengujian PP-SPM dapat dibantu oleh staf keuangan?

Pemaketan Barang dan Jasa

Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran mempunyai tugas dan kewajiban menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang/jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/Satuan Kerja (satker) masing-masing. RUP yang disusun meliputi pemaketan pekerjaan.

Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.

Minggu, 01 April 2012

Peraturan Verifikasi dan Aklap


No PeraturanUraian
1PP Nomor 8 Tahun 2006 Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
2PP Nomor 71 Tahun 2010 Standar Akuntansi Pemerintah 
3PMK 171/PMK.05/2007 Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
4PMK 23/PMK.05/2011 Perubahan PMK 171/PMK.05/2007
5Per-38/PB/2006 Pedoman Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
6Per-40/PB/2006 Pedoman Akuntansi Persediaan
7Per-33/PB/2008 Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal
8Per-08/PB/2009 Penambahan dan Perubahan BAS
9Per-59/PB/2009 TC Penyesuaian Sisa Pagu DIPA karena Setoran Pengembalian
10S-9646/PB/2010 Penjelasan Per-59/PB/2009
11Per-62/PB/2009 TC Penyajian Informasi Pendapatan & Belanja Secara Akrual
12Per-82/PB/2011 Piutang Tak Tertagih pada K/L
13Per-85/PB/2011 Penatausahaan PNBP

Peraturan Kekayaan Negara


No PeraturanUraian
1PMK 120/PMK.06/2007 Penatausahaan Barang Milik Negara
2PMK 29/PMK.06/2010 Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara
3PMK 250/KMK.06/2011 Pengelolaan BMN yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tusi K/L

Peraturan Perbendaharaan


No PeraturanUraian
1UU 17/2003 Undang-Undang Keuangan Negara
2UU 1/2004 Undang-Undang Perbendaharan Negara
3PMK 190/PMK.06/2012 Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN (pengganti PMK 134/2005 dan 170/2010)
4PMK 134/PMK.06/2005 Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN (dinyatakan tidak berlaku) 
5PMK 170/PMK.05/2010 Penyelesaian Tagihan Atas Beban APBN Pada Satuan Kerja (dinyatakan tidak berlaku) 

   Lampiran PMK 170          Lampiran PMK 170
6PMK 025/PMK.05/2012 Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya
7PMK 113/PMK.05/2012 Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PN dan PTT
8Per-22/PB/2012 Juknis Pelaksanaan Pembayaran Terhadap Pihak-Pihak Tertentu Yang Melakukan Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa dengan Pemerintah Secara Konsorsium
9Per-06/PB/2009 Mekanisme Pelaksanaan APBN di Lingkungan POLRI
10Per-66/PB/2005 Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
11Per-11/PB/2011 Perubahan atas Perdirjen 66/PB/2005
12Per-41/PB/2012 Perubahan kedua atas Perdirjen 66/PB/2005
13Per-20/PB/2011 Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran Melalui SKPA
14Per-16/PB/2012 Juklak Pencairan & Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin
15Per-19/PB/2012
PIN SPM
16Per-54/PB/2008 Rekam Data Elektronis SPM
17Per-57/PB/2010 Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D
18Per-41/PB/2011 Perubahan 1 Per57/PB/2010
19Per-88/PB/2011 Perubahan 2 Per57/PB/2010
20S-3775/PB/2012 Pembayaran Honorarium dalam Pelaksanaan Anggaran

Selasa, 06 Maret 2012

Peraturan Perpajakan


No PeraturanUraian
1UU Nomor 13 Tahun 1985 Bea Meterai
2PP Nomor 24 Tahun 2000 Perubahan Tarif Bea Meterai
3PP Nomor 51 tahun 2008 Petunjuk Penyusunan & Penelaahan RKAKL (tidak berlaku)
4PP Nomor 40 tahun 2009 Perubahan PP 51 tahun 2008
5PMK No 563/PMK.03/2003 Penunjukan Bendahara Sebagai WAPU
6PMK No 252/PMK.03/2008 Juklak PPh atas Pekerjaan, Jasa, & Keg Orang Pribadi
7PMK No 154/PMK.03/2010 Pemungutan PPh pasal 22
8PMK No 262/PMK.03/2010 Pemotongan PPh pasal 21 Pejabat Negara, PNS
9PMK No 68/PMK.03/2010 Batasan Pengusaha Kecil PPN
10PMK No 162/PMK.011/2012 Penyesuaian besarnya PTKP
11PMK No 206/PMK.03/2012 PTKP pegawai harian, mingguan
12SE-51//PJ/2012Penyesuaian PTKP
13SE-21/PJ.51/2000PPN dan PPnBM dalam Tata Niaga Kendaraan Bermotor
13PMK No 244/KMK.03/2008Jenis Jasa Lain (pasal 23 ayat 1)
13PMK No 155/KMK.03/2001Barang Bebas PPN

Peraturan Perencanaan


No PeraturanUraian
1PP Nomor 90 Tahun 2010 Penyusunan RKAKL
2PMK No  94/PMK.02/2013 Petunjuk Penyusunan & Penelaahan RKAKL
3PMK No 112/PMK.02/2012 Petunjuk Penyusunan & Penelaahan RKAKL (tidak berlaku)
4PMK No 160/PMK.02/2012 Petunjuk & Pengesahan DIPA 
5PMK No 32/PMK.02/2013 Tata Cara Revisi Anggaran 2013
6PMK No 117/PMK.02/2013 Perubahan PMK 32/PMK.02/2012
7PMK No 37/PMK.02/2012 Standar Biaya Tahun Aggaran 2013
8PMK No 31/PMK.02/2013 Perubahan PMK 37/PMK.02/2012
9PMK No 72/PMK.02/2013 Standar Biaya Tahun Aggaran 2014
10PMK No 13/PMK.02/2013 Biaya Operasional dan Pendukung Pengadaan Tanah
11Per-12//PB/2013 Juknis Revisi Anggaran TA 2013







Kamis, 01 Maret 2012

Mudah Memahami PBJ



Buku ini memberikan wacana atau keilmuan sederhana mengenai berbagai aspek yang mungkin belum dijelaskan secara rinci dalam Perpres 54 tahun 2010 maupun Perpres 70 tahun 2012, dan berbagai peraturan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penjelasan dalam buku ini dikaitkan dengan aspek anggaran dan perpajakan serta aspek-aspek lain yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Buku yang ditulis oleh Kasubdit Advokasi LKPP ini diharapkan dapat digunakan sebagai wawasan bagi panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah atau Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen, Pengguna Anggaran, para penyedia atau pemborong untuk memenangkan tender pemerintah, akademisi sebagai pemerhati pengadaan, para pelaksana keuangan, penggerak layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), auditor, ahli hukum dan masih banyak lagi.

Spesifikasi Buku :
-  Isi Buku 205 Halaman Cetak BW, HVS 70 gsm
-  Jilid Hot Bending Cover Full Colour
-  Finishing Laminating Dof

Pemesanan Hubungi :
Sabriani 081311220159
Eldien HP : 087885589333, BBM : 27328C11

Mudah Membaca Perpres 70



Buku “Mudah Membaca Perpres 70 Tahun 2010” ini merupakan Konsolidasian (susunan dalam satu naskah) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Buku ini merupakan salah satu upaya untuk memudahkan para pengelola pengadaan pada instansi Pemerintah, para penyedia barang/jasa, dunia usaha maupun masyarakat luas dalam membaca serta memahami Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010  yang telah diubah sebanyak dua kali dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 70 Tahun.
Melalui Buku ini diharapkan para praktisi pengadaan pemerintah dapat seketika membaca ketentuan-ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 terkini (upto-date) yang telah disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terakhir tanpa perlu membuka secara terpisah kedua Perpres perubahan sehingga memudahkan dalam membaca.
Buku ini terdiri atas tiga bagian, yakni bagian pertama berisi Pendahuluan yang menjelaskan secara singkat latar belakang perubahan Perpres 54 Tahun 2010 serta petunjuk membaca konsolidasian. Bagian kedua berisi Konsolidasi Perpres 54 Tahun 2010 terkait Batang Tubuh dan Penjelasan. bagian ketiga berisi matrikulasi Perubahan Perpres 54 Tahun 2010.

Spesifikasi Buku :
-  Isi Buku 186 Halaman Cetak BW, HVS 70 gsm
-  Jilid Hot Bending Cover Full Colour
-  Finishing Laminating Dof

Pemesanan :
Hubungi Sabriani 081311220159
Eldien HP : 087885589333, BBM : 27328C11
M. Dwi Haryanto 082190711499 (Wilayah Sulawesi Barat)



Sabtu, 21 Januari 2012

Rekening K/L/Satker, Perlukah Izin BUN ?

Beberapa waktu lalu ramai diberitakan rekening gendut PNS Muda, yang sebelumnya ramai pula di beberapa media masa mengenai rekening gendut perwira di tubuh POLRI. Beberapa pengamat menduga bahwa rekening tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat. Ada yang menyebut “Uang mengenai proyek” dan lain-lain, yang tentunya bukan uang hasil usaha/bisnis pribadi, namun terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.

Panitia Pengadaan dan PPK Wajib Bersertifikat

Dengan terbitnya Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada bulan Agustus 2010 menggantikan Keppres 80 tahun 2003 terdapat beberapa perubahan yang mendasar salah satu diantaranya adalah pembentukan organisasi pengadaan yang tidak diatur dalam Keppres 80 tahun 2003 sebelumnya. Organisasi pengadaan barang/jasa terdiri dari PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. ULP ini yang pada nantinya akan menggantikan peran panitia pengadaan yang bersifat Adhoc yang wajib dibentuk K/L/D paling lambat pada tahun 2014. Anggota Pokja ULP (panitia pengadaan)/pejabat pengadaan dan PPK harus memenuhi persyaratan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang diterbitkan LKPP.

Kamis, 19 Januari 2012

Alokasi Honorarium dalam DIPA

Beberapa hari ini, ada beberapa pengelola keuangan satker berdiskusi mengenai alokasi honorarium dalam DIPA. Setelah meneliti alokasi DIPA, masih terdapat ketidaksesuaian, salah satunya mengenai alokasi honorarium dalam DIPA. Ada satker yang tidak teralokasikan honor untuk PPK dalam akun 521115, dan besaran satuan honornya untuk pengelola yang lain (KPA, bendahara, dll) masih dibawah standar biaya masukan sebagaimana diatur dalam PMK 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012. Ada juga satker yang keliru mengalokasikan honor untuk pengelola kegiatan di puskesmas pada 521213 yang kalo dihitung-hitung kurang Rp 100 juta lebih. Adakah solusi hal tersebut ?

Selasa, 10 Januari 2012

Awal Tahun, Apa yang harus dilakukan ?

Ditengah-tengah tugas sehari-hari, beberapa kali saya sempat berinteraksi dengan pengelola keuangan mengenai beberapa hal, diantaranya terkait dengan pelaksanaan anggaran di satkernya. Saat ini seluruh satker pengelola dana APBN sudah memegang DIPA. Apa yang harus dilakukan oleh pengelola keuangan ?

Meneliti RKAKL
Biasanya usulan RKAKL suatu K/L berasal dari bawah yaitu satker di masing-masing daerah. Kemudian dikonsolidasikan di tingkat K/L untuk dilakukan penelaahan dan pembahasan RKAKL dengan kemenkeu dan DPR. Pada prakteknya tidak menutup kemungkinan terjadi, apa yang diusulkan satker berbeda dengan yang terdapat dalam DIPA yang telah disetujui dan disahkan. (Saya Jadi teringat dulu, suatu satker di kementerian agama di Sulbar yang mendapatkan alokasi belanja modal yaitu mesin pemotong rumput selama 2 tahun anggaran berturut-turut padahal sekolah tersebut tandus tidak memiliki halaman rumput.)


Sabtu, 07 Januari 2012

Pengadaan di TA 2012 Wajib E-Procurement

Di penghujung akhir tahun 2011, Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011. Presiden menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam upaya pencegahan dan pemberantas korupsi di TA 2012.
Salah satu instruksinya mengenai pelaksanaan transparansi proses pengadaan Badan Publik Pemerintah. diharapkan semua Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan Pemda (Provinsi/ Kabupaten/Kota) melaksanakan pengadaan barang/ jasa menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dengan mendirikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di K/L atau Pemda masing-masing, atau bergabung dengan LPSE terdekat. Sehingga terbentuk satu LPSE Nasional.


Rabu, 04 Januari 2012

Persyaratan Pajak dalam Pelelangan

Kepatuhan Penyedia Jasa terhadap perpajakan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi penyedia barang/jasa ketika ingin mengikuti proses pelelangan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam pasal 19 huruf k Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa penyedia barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Psl 21, PPh psl 23 (bila ada transaksi), PPh psl 25/Psl 29 dan PPN (bagi pengusaha kena pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh penyedia barang/jasa dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selasa, 03 Januari 2012

Laporan Keuangan Satker

Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, tiap-tiap kementerian negara/lembaga (entitas pelaporan) wajib menyelenggarakan akuntansi dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan (LKKL) secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan. Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang disampaikan oleh entitas pelaporan merupakan konsolidasian dari laporan keuangan yang disampaikan oleh satuan kerja (satker) di lingkup kementerian negara/lembaga tersebut sebagai entitas akuntansi.


Senin, 02 Januari 2012

Wajib Pungut

Kalo melihat struktur APBN, sebagian besar penerimaan negara yang digunakan untuk pengeluaran belanja berasal dari penerimaan pajak. Segala upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak terus dilakukan. Sebagian besar dana yang dikelola kementerian negara/lembaga pada satuan kerja untuk belanja dalam rangka membiayai kegiatan-kegiatan memiliki potensi menyumbang penerimaan pajak. Sehingga perlu mendapatkan perhatian dari pimpinan kementerian negara/lembaga/satker.

Kewenangan Pengelolaan Keuangan (2)

Dengan diterbitkannya paket UU Keuangan Negara, disebutkan dalam UU No 17 tentang Keuangan Negara bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan bersifat umum dan khusus. Sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Barang kementerian negara/ lembaga yang dipimpinya. Menteri Keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO), sementera setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakektnya adalah Chief Official Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Kewenangan Pengelolaan Keuangan (1)

Secara garis besar, pengelolaan keuangan dikelompokkan kedalam 3 kewenangan.

  1. Kewenangan yang dimiliki seseorang/pejabat untuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan adanya pengeluaran dan/atau penerimaan negara. Orang/pejabat yang memiliki kewenangan ini disebut Otorisator. Contoh : Seorang kepala kantor yang menerbitkan SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala) dapat mengakibatkan pengeluaran negara dalam pembayaran gaji;  Seorang kepala kantor yang menerbitkan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas. Tindakan tersebut dapat mengakibatkan adanya penerimaan negara yaitu penerimaan sewa rumah dinas bagi pegawai yang menempati rumah dinas tersebut.
Ą