Ads 468x60px

Rabu, 05 September 2012

Perbandingan 2 peraturan

Penyerapan dana APBN dari tahun ke tahun selalu mengalami keterlambatan dan mengalami puncaknya di penghujung tahun anggaran pada triwulan III.  Suksesnya penyerapan anggaran belanja sesuai dengan perencanaan pengeluaran belanja tidak lepas dari ketentuan yang mengaturnya. Ada 2 ketentuan pokok yang tidak dapat dipisahkan dari hal tersebut di atas :
  1. Ketentuan yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah
  2. Ketentuan yang mengatur pelaksanaan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN).
Hampir sebagian besar dana dalam APBN digunakan untuk pembelian barang dan jasa. Sehingga diperlukan ketentuan yang mengaturnya. Sedangkan mekanisme yang mengatur pencairan dana yang diajukan Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasanya kepada Bendahara Umum Negara (BUN) atau kuasanya menjadi hal yang utama dalam rangka penyerapan APBN.

Penggunaan SPM-LS Bendahara


Ditengah kesibukan melakukan validasi dan verifikasi atas pelaksanaan APBN, masih dijumpai beberapa satker yang menggunakan mekanisme pembayaran LS yang menurut saya kurang tepat. Ada beberapa satker yang mengajukan pembayaran konsultan perencanaan, pembayaran tenaga cleaning service, satpam dengan menggunakan mekanisme LS kepada bendahara. Malah pernah terjadi satker mengajukan dispensasi kepada Kanwil agar pembayaran konsultan tenaga asing dapat dibayarkan menggunakan SPM-LS bendahara.
Bagaimanakah seharusnya peruntukkan penggunaan SPM-LS bendahara itu?
Filosofi dari penggunaan SPM-LS adalah agar pembayaran atas hak tagih kepada negara dipastikan langsung diterima oleh penerima hak yang telah menyelesaikan pekerjaannya. Penerima hak tersebut bisa pihak ketiga (rekanan), perorangan, atau pegawai satker.

Selasa, 04 September 2012

Mekanisme Pembayaran APBN


Dalam pencairan dana pengeluaran negara dikenal 2 mekanisme pembayaran, yaitu mekanisme pembayaran langsung kepada pihak ketiga (LS) dan melalui Uang Persediaan (UP). Mekanisme LS menyalurkan pencairan dana dari Bendahara Umum Negara (BUN) kepada pihak ketiga sebagai penerima hak tagih kepada negara atas prestasi/kemajuan pekerjaan yang telah diselesaikan dari pemberi pekerjaan (Kementerian/satuan kerja (satker)). Mekanisme UP yaitu melakukan pembayaran kepada penerima hak tagih melalui bendahara pengeluaran masing-masing satker. Dalam hal penggunaan mekanisme UP, bendahara pengeluran terlebih dahulu mengajukan permintaan uang muka kerja (UP) kepada Kuasa BUN (KPPN).

Senin, 03 September 2012

Pembiayaan Belanja Modal Gedung


Anggaran biaya pembangunan bangunan gedung negara yang tersedia dalam Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) terdiri atas komponen :
  • Biaya konstruksi fisik, digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan secara kontraktual dari hasil pelelangan
  • Biaya perencanaan teknis konstruksi, digunakan untuk membiayai perencanaan bangunan gedung negara yang dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan secara kontraktual dari hasil seleksi.
  • Biaya pengawasan konstruksi, digunakan untuk membiayai pengawasan pembangunan bangunan gedung negara yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan secara kontraktual dari hasil selesi.
  • Biaya pengelolaan kegiatan, digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan.

Persyaratan diangkatnya Seorang PPK



Dalam beberapa diskusi dengan beberapa teman sering dilontarkan pertanyaan terkait persyaratan diangkatnya seorang PPK. Kita ketahui posisi atau jabatan PPK sangat strategis dalam pengelolaan keuangan. Hampir sebagian besar diangkatnya seseorang sebagai PPK bukan karena kompetensi yang dimilikinya melainkan karena jabatan eselon tertentu yang disandangnya.

Kita tentunya sepakat keberadaan seseorang dalam suatu organisasi dengan posisi yang penting, kualitas  dari orang tersebut dapat menentukan keberhasilan organisasi tersebut. Perubahan lingkungan organisasi yang begitu cepat membutuhkan sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan kemampuan yang sesuai dengan visi dan misi organisasi. Kompetensi mutlak diperlukan dalam pengelolaan keuangan negara terutama terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pejabat Pembuat Komitmen

Istilah “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)” ini mulai diperkenalkan dalam PMK 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. Ketentuan tersebut merupakan implementasi pasal 4 mengenai kewenangan administratif yang dimiliki kementerian negara/lembaga meliputi kewenangan melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara. Pengeluaran anggaran belanja tidak terlepas dari pengadaan barang dan jasa, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Tugas Pokok PPK
Dalam pasal 4  PMK 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran APBN Pada Satuan Kerja, PPK mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
Ą