Ads 468x60px

Selasa, 04 September 2012

Mekanisme Pembayaran APBN


Dalam pencairan dana pengeluaran negara dikenal 2 mekanisme pembayaran, yaitu mekanisme pembayaran langsung kepada pihak ketiga (LS) dan melalui Uang Persediaan (UP). Mekanisme LS menyalurkan pencairan dana dari Bendahara Umum Negara (BUN) kepada pihak ketiga sebagai penerima hak tagih kepada negara atas prestasi/kemajuan pekerjaan yang telah diselesaikan dari pemberi pekerjaan (Kementerian/satuan kerja (satker)). Mekanisme UP yaitu melakukan pembayaran kepada penerima hak tagih melalui bendahara pengeluaran masing-masing satker. Dalam hal penggunaan mekanisme UP, bendahara pengeluran terlebih dahulu mengajukan permintaan uang muka kerja (UP) kepada Kuasa BUN (KPPN).
Mekanisme LS adalah mekanisme pembayaran yang paling utama.  Sejalan dengan amanat UU No 1/2004 tentang Perbendaharan bahwa pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima, pembayaran menggunakan mekanisme LS (selain pembayaran gaji) menuntut prestasi terlebih dahulu kemudian dilakukan pembayaran Oleh KPPN selaku Kuasa BUN. Karena itu diharapkan seluruh pencairan dana dalam rangka pengeluaran negara dilakukan melalui mekanisme pembayaran ini. Dengan demikian pembayaran atas hak tagih kepada negara dipastikan langsung diterima oleh penerima hak yang telah menyelesaikan pekerjaannya.
Mekanisme pembayaran LS ini wajib digunakan untuk pembayaran diatas Rp 20 juta kepada penerima hak, belanja pegawai, dan belanja modal.
Sebagai mekanisme pembayaran utama, seharusnya mekanisme LS tidak hanya diwajibkan atas pembayaran kegiatan fisik (pengadaan tanah, bangunan, peralatan) kepada penyedia jasa secara kontraktural (lelang, pemilihan langsung, dan penunjukan langsung) namun berlaku bagi pembayaran belanja kegiatan non fisik yang sifatnya mengandung beberapa unsur :
  1. adanya kepastian penerima hak serta jumlah yang dibayarkan
  2. adanya kepastian jumlah atau jenis barang / pekerjaan yang dilaksanakan
  3. prestasi pekerjaan telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa
  4. tidak ditemukan unsur yang kuat untuk tidak dilakukan pembayaran melalui LS.
Dengan demikian pembayaran honor pengelola kegiatan dan honor terkait output kegiatan yang memenuhi unsur tersebut di atas diwajibkan menggunakan mekanisme LS. Pembayaran LS tidak menutup kemungkinan dilakukan untuk pembayaran dengan nilai di bawah Rp 20 juta. Dengan syarat, pembayaran atas suatu belanja kegiatan memenuhi 4 unsur tersebut di atas.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas K/L/Satker dan untuk pembayaran kegiatan operasional kantor sehari-hari dengan nilai yang relatif kecil jumlahnya (sampai dengan Rp 20 juta kecuali pembayaaran honor dan perjaldin) yang tidak dapat dilakukan dengan mekanisme LS, dapat menggunakan mekanisme UP. UP yang diberikan oleh Kuasa BUN kepada Satker dikelola oleh bendahara pengeluaran yang ditunjuk KPA.
UP bersifat revolving fund dan dapat digunakan untuk pembayaran belanja barang pada kelompok belanja 5211, 5212, 5221, 5231, 5241, 5242, dan 5811. UP juga dapat digunakan untuk pembayaran belanja modal tanah yaitu pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Selain itu UP juga dapat diberikan untuk belanja modal kelompok akun 5311, 5321, 5331, 5341, dan 5361 (sepanjang untuk pengeluaran administrasi kegiatan dalam rangka pembayaran aset) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

Artikel Terkait

1 komentar:

  1. salam kenal mas, infonya bagus, mampir di blog saya juga http://mitraperbendaharaan.blogspot.com

    BalasHapus

Ą