Ads 468x60px

Sabtu, 21 Januari 2012

Rekening K/L/Satker, Perlukah Izin BUN ?

Beberapa waktu lalu ramai diberitakan rekening gendut PNS Muda, yang sebelumnya ramai pula di beberapa media masa mengenai rekening gendut perwira di tubuh POLRI. Beberapa pengamat menduga bahwa rekening tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat. Ada yang menyebut “Uang mengenai proyek” dan lain-lain, yang tentunya bukan uang hasil usaha/bisnis pribadi, namun terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.

Panitia Pengadaan dan PPK Wajib Bersertifikat

Dengan terbitnya Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada bulan Agustus 2010 menggantikan Keppres 80 tahun 2003 terdapat beberapa perubahan yang mendasar salah satu diantaranya adalah pembentukan organisasi pengadaan yang tidak diatur dalam Keppres 80 tahun 2003 sebelumnya. Organisasi pengadaan barang/jasa terdiri dari PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. ULP ini yang pada nantinya akan menggantikan peran panitia pengadaan yang bersifat Adhoc yang wajib dibentuk K/L/D paling lambat pada tahun 2014. Anggota Pokja ULP (panitia pengadaan)/pejabat pengadaan dan PPK harus memenuhi persyaratan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang diterbitkan LKPP.

Kamis, 19 Januari 2012

Alokasi Honorarium dalam DIPA

Beberapa hari ini, ada beberapa pengelola keuangan satker berdiskusi mengenai alokasi honorarium dalam DIPA. Setelah meneliti alokasi DIPA, masih terdapat ketidaksesuaian, salah satunya mengenai alokasi honorarium dalam DIPA. Ada satker yang tidak teralokasikan honor untuk PPK dalam akun 521115, dan besaran satuan honornya untuk pengelola yang lain (KPA, bendahara, dll) masih dibawah standar biaya masukan sebagaimana diatur dalam PMK 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012. Ada juga satker yang keliru mengalokasikan honor untuk pengelola kegiatan di puskesmas pada 521213 yang kalo dihitung-hitung kurang Rp 100 juta lebih. Adakah solusi hal tersebut ?

Selasa, 10 Januari 2012

Awal Tahun, Apa yang harus dilakukan ?

Ditengah-tengah tugas sehari-hari, beberapa kali saya sempat berinteraksi dengan pengelola keuangan mengenai beberapa hal, diantaranya terkait dengan pelaksanaan anggaran di satkernya. Saat ini seluruh satker pengelola dana APBN sudah memegang DIPA. Apa yang harus dilakukan oleh pengelola keuangan ?

Meneliti RKAKL
Biasanya usulan RKAKL suatu K/L berasal dari bawah yaitu satker di masing-masing daerah. Kemudian dikonsolidasikan di tingkat K/L untuk dilakukan penelaahan dan pembahasan RKAKL dengan kemenkeu dan DPR. Pada prakteknya tidak menutup kemungkinan terjadi, apa yang diusulkan satker berbeda dengan yang terdapat dalam DIPA yang telah disetujui dan disahkan. (Saya Jadi teringat dulu, suatu satker di kementerian agama di Sulbar yang mendapatkan alokasi belanja modal yaitu mesin pemotong rumput selama 2 tahun anggaran berturut-turut padahal sekolah tersebut tandus tidak memiliki halaman rumput.)


Sabtu, 07 Januari 2012

Pengadaan di TA 2012 Wajib E-Procurement

Di penghujung akhir tahun 2011, Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011. Presiden menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam upaya pencegahan dan pemberantas korupsi di TA 2012.
Salah satu instruksinya mengenai pelaksanaan transparansi proses pengadaan Badan Publik Pemerintah. diharapkan semua Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan Pemda (Provinsi/ Kabupaten/Kota) melaksanakan pengadaan barang/ jasa menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dengan mendirikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di K/L atau Pemda masing-masing, atau bergabung dengan LPSE terdekat. Sehingga terbentuk satu LPSE Nasional.


Rabu, 04 Januari 2012

Persyaratan Pajak dalam Pelelangan

Kepatuhan Penyedia Jasa terhadap perpajakan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi penyedia barang/jasa ketika ingin mengikuti proses pelelangan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam pasal 19 huruf k Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa penyedia barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Psl 21, PPh psl 23 (bila ada transaksi), PPh psl 25/Psl 29 dan PPN (bagi pengusaha kena pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh penyedia barang/jasa dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selasa, 03 Januari 2012

Laporan Keuangan Satker

Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, tiap-tiap kementerian negara/lembaga (entitas pelaporan) wajib menyelenggarakan akuntansi dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan (LKKL) secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan. Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang disampaikan oleh entitas pelaporan merupakan konsolidasian dari laporan keuangan yang disampaikan oleh satuan kerja (satker) di lingkup kementerian negara/lembaga tersebut sebagai entitas akuntansi.


Senin, 02 Januari 2012

Wajib Pungut

Kalo melihat struktur APBN, sebagian besar penerimaan negara yang digunakan untuk pengeluaran belanja berasal dari penerimaan pajak. Segala upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak terus dilakukan. Sebagian besar dana yang dikelola kementerian negara/lembaga pada satuan kerja untuk belanja dalam rangka membiayai kegiatan-kegiatan memiliki potensi menyumbang penerimaan pajak. Sehingga perlu mendapatkan perhatian dari pimpinan kementerian negara/lembaga/satker.

Kewenangan Pengelolaan Keuangan (2)

Dengan diterbitkannya paket UU Keuangan Negara, disebutkan dalam UU No 17 tentang Keuangan Negara bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan bersifat umum dan khusus. Sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Barang kementerian negara/ lembaga yang dipimpinya. Menteri Keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO), sementera setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakektnya adalah Chief Official Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Kewenangan Pengelolaan Keuangan (1)

Secara garis besar, pengelolaan keuangan dikelompokkan kedalam 3 kewenangan.

  1. Kewenangan yang dimiliki seseorang/pejabat untuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan adanya pengeluaran dan/atau penerimaan negara. Orang/pejabat yang memiliki kewenangan ini disebut Otorisator. Contoh : Seorang kepala kantor yang menerbitkan SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala) dapat mengakibatkan pengeluaran negara dalam pembayaran gaji;  Seorang kepala kantor yang menerbitkan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas. Tindakan tersebut dapat mengakibatkan adanya penerimaan negara yaitu penerimaan sewa rumah dinas bagi pegawai yang menempati rumah dinas tersebut.
Ą