Ads 468x60px

Jumat, 31 Agustus 2012

Komitmen...Apa Itu?

Komitmen dari sudut pandang yang berbeda tentunya punya arti yang berbeda pula. Komitmen dapat berarti berpegang teguh dan fokus pada keputusan yang diambil sehingga berdampak pada resiko dan konsekuensi yang harus ditanggungnya.
Dalam literatur lain disebutkan, Komitmen merupakan kewajiban yang akan menimbulkan pembayaran di masa yang akan datang berdasarkan pemenuhan kondisi atau kriteria tertentu (Radev & Khemani, 2007). Secara umum terdapat dua jenis komitmen. Komitmen khusus (spesific commitment) dan komitmen yang berkelanjutan (continuing commitment). Komitmen khusus adalah komitmen yang menimbulkan kewajiban pembayaran atau serangkaian pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Termasuk dalam komitmen khusus adalah penerbitan purchase order atau persetujuan kontrak pengadaan barang dan jasa. Sedangkan komitmen yang berkelanjutan merupakan komitmen yang pembayarannya bersifat berkelanjutan, tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu dan tidak didasarkan pada adanya kontrak tersendiri, seperti pembayaran untuk gaji, tunjangan dan sejenisnya (Radev & Khemani, 2007).

Kamis, 30 Agustus 2012

Komponen Pembiayaan Belanja Barang & Modal

Hampir sebagian besar belanja pemerintah yang dialokasi dalam APBN dilaksanakan melalui proses pengadaan barang dan jasa, seperti belanja barang, belanja modal, sebagian belanja bantuan sosial, dan belanja hibah. Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa seluruh komponen pembiayan terkait dengan belanja barang terutama belanja modal dapat dialokasikan pada saat penyusunan anggaran (DIPA).
Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 23 (2) disebutkan bahwa K/L/satker menyediakan biaya untuk pelaksanaan penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dari APBN yang meliputi :
  • honorarium personil organisasi Pengadaan (panitia pengadaan, PPHP, honor tim teknis, tim pendukung;
  • biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa;
  • biaya penggandaan dokumen pengadaan Barang/Jasa dan biaya lainnya yang diperlukan (biaya survei harga, biaya rapat, biaya lain-lain).

Belanja Barang & Belanja Modal Dalam Perolehan dan Pemeliharaan BMN

Seringkali dalam proses penyusunan anggaran (DIPA) ditemui beberapa permasalahan, antara lain adanya perbedaan persepsi dalam penyusunan dan pengelompokan belanja. Perbedaan yang biasa dijumpai adalah dalam menentukan elemen-elemen biaya yang dimungkinkan dikelompokkan dalam belanja  barang dan belanja modal.

Pengertian Belanja Barang dan Modal

Belanja barang adalah pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan. Belanja barang dan jasa merupakan pengeluaran yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis kantor, pengadaan/penggantian peralatan kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai kapitalisasi minimum, langganan daya dan jasa, lain-lain pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non fisik dan secara langsung menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga.
Ą