Dalam Dokumen DIPA, bila kita melihat kertas kerja RKAKL atau POK, terkadang terdapat beberapa detail pengeluaran yang mungkin saja pada pelaksanaan tidak dibutuhkan. contoh : Dalam DIPA atau POK Satuan Kerja (Satker) terdapat alokasi belanja modal untuk 1 paket pembuatan partisi counter pelayanan dengan nilai Rp 300 juta. Pada saat pelaksanaan, ternyata KPA berencana untuk melakukan perubahan menjadi 2 paket :
- paket partisi ruang kerja senilai Rp 200 juta
- paket partisi ruang kepala kantor senilai Rp 100 juta.
bagaimana kita menyikapinya terhadap rencana perubahan paket tersebut?