Ads 468x60px

Rabu, 12 Desember 2012

Jaminan Pembayaran di Akhir Tahun (2)

Bagaimana bila pekerjaan belum selesai pada batas akhir penyelesaian sebagaimana dalam kontrak?
Dalam perpres 70/2012 mengenai perubahan perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 93 putus kontrak secara sepihak dapat dilakukan oleh PPK dengan pertimbangan : a. Berdasarkan penelitian PPK, penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; b. Setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Pekerjaan fisik dan kegiatan lainnya yang belum selesai pekerjaan dapat dibedakan menjadi 3 kriteria :

Jaminan Pembayaran di Akhir Tahun


Batas akhir pengajuan SPM-LS tahun ini adalah pada tanggal 17 Desember 2012. Satuan kerja harus mengajukan SPM-LS kepada KPPN paling lambat pada tanggal tersebut pada jam kerja. SPM-LS, selain untuk pembayaran belanja pegawai, perjalanan dinas juga dapat digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga/rekanan/penyedia jasa atas dasar perikatan atau kontrak.

Penyelesaian suatu pekerjaan seperti yang tertuang dalam suatu kontrak/perjanjian bisa saja waktu penyelesaian pekerjaan tersebut berakhir pada tanggal setelah batas akhir pengajuan SPM-LS. Serah terima pekerjaan dalam suatu perjanjian/kontrak bisa saja berakhir diantara tanggal 18 s.d 31 desember. bagaimana dengan proses pembayaran untuk pekerjaan yang akan diselesaikan pada tanggal tersebut? Apa yang dapat dilakukan pengelola keuangan menghadapi situasi tersebut?
Ą