Ads 468x60px

Rabu, 18 Desember 2013

Pembuktian Kualifikasi


Pembuktian Dokumen Kualifikasi merupakan salah satu tahapan proses pelelangan/seleksi pengadaan barang/jasa. Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang lulus kualifikasi pada tahapan evaluasi.
Baik pelelangan/seleksi yang dilakukan secara manual maupun e-proc, pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau rekaman yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta rekamannya. Apabila diperlukan panitia/pokja ULP dapat melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen.
Pada pelelangan/seleksi internasional dapat dilakukan dengan meminta dokumen yang apat membuktikan kompetensi calon penyedia barang/jasa. Dokumen tersebut dapat berupa hasil pemindaian (scan).

Selasa, 17 Desember 2013

Evaluasi Kualifikasi


Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa. Untuk keperluan evaluasi kualifikasi, Pokja ULP / Panitia pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan hanya meminta penyedia mengisi formulir kualifikasi dan tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan. Pada lelang E-proc, penyedia menyampaikan data kualifikasi melalui form isian elektronik kualifikasi yang tersedia ada aplikasi SPSE.
Masih banyak terjadi, proses pelelangan/seleksi dengan e-proc, panitia masih meminta data dukung kualifikasi sebagai persyaratan, dan lebih banyak lagi penyedia yang mengupload (setelah discan terlebih dahulu) data dukung kualifikasi pada isian formulir kualifikasi yang disampaikan bersamaan saat memasukkan dokumen penawaran.
Kondisi seperti ini lebih tepat dikatakan mengelektronikkan lelang manual. Artinya dokumen manual discan, kemudian dikirim filenya pada saat lelang elektronik. Sehingga ini akan memberatkan penyedia karena kapasitas file yang akan dikirimkan menjadi besar.
Penyedia cukup mengisi data kualifikasi pada form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE tanpa data dukung lampiran.

Senin, 02 Desember 2013

Pelatihan Februari 2014


Pelatihan ini ditujukan kepada kalangan praktisi pengadaan di pemerintah yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja ULP / Panitia Pengadaan.

Pelatihan ini diharapkan untuk meningkatkan kompetensi para pelaku  pengadaan terkait pemahaman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan pemahaman Catalog E-Purhasing.


Peserta juga dilatih menyusun Dokumen Pengadaan secara E-proc, mengevaluasi dokumen penawaran, melakukan serah terima pekerjaan, dan memahami mekanisme pembayaran dan aspek perpajakannya.
  • Peserta pelatihan akan diberikan sertifikat pelatihan, perlengkapan peserta serta 3 buah buku pengadaan.
  • Pembayaran biaya pelatihan dapat dilakukan pada saat kedatangan.
  • Bila peserta ingin mendapatkan undangan dapat kami email ke alamat email peserta
 
https://sites.google.com/site/mengelolaperbendaharaan2/home/surat/Surat%20Undangan%20Pelatihan.docx?attredirects=0&d=1

Jumat, 13 September 2013

Pengelolaan Kas pada Bendahara


Pernah saya baca berita kejadian di koran maupun internet, “Uang sejumlah Rp 251 juta
yang disimpan di tujuh brandkas pada Kanto BKKBN Riau raib digondol maling”. Berita lain di jatim, uang Rp 100 juta pada brandkas bendahara kantor inspektort jatim dibobol maling. Baru-baru ini KPK menyita uang 200 ribu dolar AS yang katanya uang operasional ESDM di ruang sekjen ESDM. Apa hubungan antara “operasional”, “bendahara”, dan “brandkas” ?
Dalam pengelolaan uang APBN, dalam DIPA satker biasanya dapat kita kelompokkan menjadi 2, biaya modal (belanja modal) dan biaya operasional (belanja barang). Pelaksanaan belanja/pertanggungjawaban dapat menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) atau mekanisme Uang Persediaan (UP). Uang persediaan dapat diberikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas K/L/Satker yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. UP tersebut digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS.

Kamis, 12 September 2013

Perjalanan Dinas Dalam Negeri


Ada perbedaan mendasar mengenai definisi perjalanan dinas dalam ketentuan saat ini dengan ketentuan sebelumnya. Dalam peraturan yang lama ukuran seseorang melakukan perjaldin dalam negeri adalah bila yang bersangkutan ke luar dari tempat kedudukan (kantor) sekurang-kurangnya 5 km dari batas kota. Sehingga bila ada keperluan kantor dalam lingkup kota/kabupaten tidak disebut perjaldin dalam negeri namun hanya diberikan transport lokal (dalam kota) saja.
Saat ini dengan terbitnya Perdirjen Perbendaharaan PER-22/PB/2013 ttg Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjaldin Dalam Negeri, yang dinamakan perjaldin adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan, tidak lagi diukur dengan jarak perjaldin minimal dari batas kota. Perjaldin jabatan adalah perjaldin dalam rangka melaksanakan tugas. Saat ini biaya perjaldin dibagi menjadi 3 kategori :
1.    Biaya perjaldin melewati batas kota;
2.    Biaya perjaldin dalam kota sampai dengan 8 jam
3.    Biaya perjaldin dalam kota lebih dari 8 jam.
Biaya perjaldin terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut :

Rabu, 11 September 2013

Ketentuan Pembayaran Uang Muka


Apakah setiap pelaksanaan kontrak dalam pengadaan barang/jasa, penyedia berhak mendapatkan uang muka ? banyak anggapan bahwa penyedia yang terikat kontrak dengan
PPK, maka wajib/berhak diberikan uang muka dengan besaran 30% untuk penyedia usaha kecil atau 20% untuk penyedia usaha non kecil.
Pemberian uang muka bukan merupakan hak dari penyedia namun bisa dikatakan hak “prerogatif” PPK. PPK dapat memberikan uang muka kepada penyedia untuk keperluan :
  • Mobilisasi alat dan tenaga kerja; 
  • Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau 
  • Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Penyedia wajib mengajukan permintaan uang muka disertai rencana penggunaan uang muka disertai jaminan uang muka dengan nilai jaminan sebesar uang muka yang akan diminta.
Besaran pemberian uang muka adalah sebesar keperluan tersebut diatas yang diajukan penyedia, berdasarkan besaran uang muka yang telah ditetapkan PPK dalam dokumen pengadaan. jadi tidak mutlak sebesar 20% atau 30% persen. Bila ketentuan yang mengatur uang muka tidak diatur/dicantumkan dalam dokumen pengadaan maka uang muka tidak dapat diberikan kepada penyedia atau penyedia tidak dapat menuntut pemberian uang muka. PPK dapat memberikan uang muka setinggi-tingginya 30% dari nilai kontrak untuk penyedia usaha kecil, atau 20% untuk penyedia usaha non kecil.

Minggu, 08 September 2013

PPh pada Pekerjaan Konstruksi


Pekerjaan ini biasanya hampir ada di setiap satker, yaitu membangun atau rehab gedung kantor atau dikategorikan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
Pekerjaan tersebut (jasa konstruksi) dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final PPh pasal 4 ayat (2) dengan kode akun 421118. Tarif pajak penghasilan untuk jasa konstruksi adalah sebagai berikut :
  • 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  • 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi;
  • 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa usaha non kecil;
  •  4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan 
  • 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Jumat, 06 September 2013

Menggunakan Standar Biaya Masukan


Dalam pelaksanaan pembayaran APBN, pengelola keuangan satker biasanya berpedoman pada Petunjuk Operasional Kegiatan. Dokumen ini bisa didapatkan atau dicetak dari aplikasi RKAKL/DIPA. Pada POK tersebut kita bisa lihat alokasi kegiatan per akun pengeluaran sampai dengan detail pengeluaran yang dijabarkan dalam volume dan harga satuan biaya.
Kebanyakan pengelola keuangan memandang harga satuan pada POK tersebut sebagai harga satuan yang menjadi acuan tertinggi. Sehingga apabila pada pelaksanaannya didapatkan harga pasar yang lebih tinggi dari harga satuan menjadikan ini suatu kendala yang terkadang menjadikan terhambatnya pelaksanaan kegiatan.

Apakah harga satuan pada POK merupakan batas tertinggi?
Pada pelaksanaan APBN 2013, satker dapat mengacu kepada peraturan Menkeu PMK 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013. Ketentuan ini menjadi acuan sebagai standar biaya pada saat penyusunan RKAKL tahun anggaran 2013 dan pelaksanaan APBN 2013. PMK tersebut turun pada tahun 2012 yang dibuat berdasarkan data  pasar tahun 2011, sehingga ada timelag sekitar 2 tahun. Dengan demikian sangat wajar apabila harga satuan pada PMK tersebut ada beberapa item yang tidak sesuai dengan harga pasar.

Kamis, 05 September 2013

Peran Usaha Kecil dalam Pengadaan Pemerintah


Ada beberapa pertanyaan sebagaimana pada judul diatas dilontarkan oleh panitia dan
penyedia. Baik saat diskusi maupun melalui sanggahan yang dilayangkan penyedia kepada panitia pengadaan/Pokja ULP. Apakah penyedia usaha kecil dapat mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai diatas Rp 2,5 milyar? Bagaimana dengan paket s.d Rp 2,5 milyar?
Paket s.d 2,5 milyar
Perpres 70/2012 dalam pasal 100 menyebutkan, dalam pengadaan barang/jasa, PA/KPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil yaitu dengan mengarahkan dan menetapkan besaran pengadaan barang/jasa untuk Usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.
Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp 2,5 miliar, diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.

Senin, 02 September 2013

Definisi dan Kriteria Usaha Kecil

Pengertian Usaha Kecil

Perpres 70/2012 tidak menjelaskan kriteria usaha kecil, namun dalam pasal 1 dapat kita lihat definisi usaha kecil. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dijelaskan definisi sebagai berikut :
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha kecil.

Sabtu, 31 Agustus 2013

Menghitung Pajak Pengadaan Kendaraan Bermotor


Dalam kontrak pengadaan kendaraan bermotor pemerintah antara PPK dan penyedia
adalah harga plat merah on the road. Harga tersebut merupakan harga off the road ditambah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), biaya administrasi STNK, dan ongkor kirim.

Harga off the road yang ditayangkan pada portal pengadaan adalah harga khusus pemerintah yang merupakan hasil negosiasi antara Tim Negosiasi Harga LKPP dengan Penyedia Kendaraan Pemerintah. Harga ini sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan pasal 22 (PPh psl 22).

contoh Kontrak : 
harga off the road     :    90.457.000,-
PKB                          :         370.000,-
BBN-KB                     :      7.400.000,-
Administrasi STNK     :         268.000,-
Ongkos kirim             :        500.000,-
Total Kontrak           :  98.995.500,-

Jumat, 30 Agustus 2013

Pengadaan Kendaraan Bermotor

Pengadaan kendaraan bermotor pemerintah dengan harga khusus dapat dilakukan penunjukan langsung. Harga khusus tersebut dipublikasikan dalam portal pengadaan nasional. K/L/D melakukan penunjukan langsung tersebut berpedoman pada spesifikasi dan acuan HPS yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah (SPKPLPKP) antara LKPP dengan penyedia kendaraan pemerintah.  

Penyedia yang dimaksud disini adalah penyedia khusus untuk kendaraan yang memiliki surat penunjukan resmi sebagai main dealer/dealer dari agen tunggal pemegang merek (ATPM)/main dealer yang melakukan perjanjian kerjasama (kontrak payung) tersebut dengan LKPP.

Minggu, 25 Agustus 2013

Perlakuan Bongkaran Rehab Gedung



Suatu aset Barang Milik Negara (BMN) berupa gedung selama periode masa penggunaannya untuk mempertahankan kondisi biasanya memerlukan perbaikan atau perawatan berupa rehabilitasi, renovasi dan restorasi. Terkadang dalam kegiatan tersebut ada bongkaran-bongkaran sebagian atau seluruhnya dari aset tersebut.
Berbagi pengalaman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menangani paket rehab rumah dinas dan gedung kantor. Bongkaran-bongkaran berupa atap, jendela, pintu, kusen, balok kayu dan bongkaran lainnya sesaat setelah dilakukan pembongkaran sudah banyak pihak-pihak yang meng-order dengan meminta, berniat membeli untuk dimiliki? Baik itu datang dari karyawan di kantor, pekerja bangunan, masyarakat sekitar proyek, sampai tukang pulung.
Bagaimana perlakuan bongkaran tersebut ?

Selasa, 20 Agustus 2013

Ruang Lingkup Pengadaan dalam Hibah dan Bansos (2)


Pengadaan Barang dan Jasa dalam Hibah/Bantuan Sosial
Dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan suatu Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada pemerintah daerah terkadang dalam dokumen pelaksanaan anggaran DIPA/DPA memuat alokasi Hibah dan Bantuan Sosial. Pada uraian di atas, secara garis besar hibah maupun bantuan sosial dibedakan kedalam 2 bentuk, yaitu uang dan barang.

Ruang Lingkup Pengadaan dalam Hibah dan Bansos

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 70 Tahun 2012 diatur ruang lingkup pengadaan yang meliputi pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D/I dan pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN dan BUMN/BUMD yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD. Pengadaan yang dananya bersumber dari APBN/APBD tersebut mencakup pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya masih terdapat perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa terutama yang bersumber dari dana APBN/APBD terkait Hibah dalam negeri ataupun bantuan sosial. Sering timbul pertanyaan, apakah pengadaan barang/jasa terkait hal tersebut mengacu pada perpres 70/2012 atau tidak sama sekali ?

Rabu, 24 Juli 2013

Pelatihan Pengadaan

HPS (Harga Perkiraan Sendiri) disusun setelah dibuatnya spesifikasi atau kebutuhan dari suatu pengadaan barang/jasa. Penyusunan spesifikasi atau uraian kebutuhan dari barang/jasa yang akan diadakan akan sangat menentukan dalam penyusunan HPS. Bila spesifikasi dari barang/jasa sudah tidak benar maka akan menghasilkan HPS yang tidak tepat juga.

Selasa, 28 Mei 2013

Honor Ganda Dalam Pekerjaan Konstruksi


Di beberapa kesempatan, sering saya menemukan pembayaran honor double pengelola dalam pekerjaan konstruksi. Pengelola keuangan (KPA, PPK, PP-SPM, bendahara) menerima honor pengelola keuangan pada akun 521115 dan menerima honor pengelola kegiatan dalam pekerjaan konstruksi pada akun 533xxx (ini yang saya katakan double honor). Pembayaran honor sebagai pengelola keuangan pada akun 521115 berdasarkan SK pengelola keuangan, sedangkan pembayaran honor sebagai pengelola kegiatan dalam pekerjaan konstruksi akun 53xxxx dibayarkan berdasarkan SK pengelola kegiatan (bahkan ada berdasarkan SK TIM). Hal tersebut kurang dapat dipertanggungjawabkan, pengelola dianggap menerima honor double. Hal ini disebabkan karena kekurangpahaman atau kurangnya kompetensi dari pengelola keuangan.

Kamis, 11 April 2013

Bukti Pengeluaran Tak Harus Kuitansi

Ada beberapa istilah yang sering kita dengar dan gunakan yang mungkin bisa membuat bingung kita sendiri, yaitu “bukti pembelian”, “bukti pembayaran”, “bukti perjanjian”, dan ”bukti pengeluaran”. Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan APBN menggunakan istilah-istilah diatas. 
Bukti Perjanjian, dikenalkan dalam Perpres 70/2012 merupakan perubahan kedua Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Dalam pasal 55 disebutkan, tanda bukti perjanjian terdiri atas : 
  1. Bukti pembelian, digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp 10 juta. 
  2. Kuitansi, digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp 50 juta. 
  3. Surat Perintah Kerja (SPK), digunakan untuk pengadaan barang /pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp 200 juta, dan untuk jasa konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta. 
  4. Surat Perjanjian/Kontrak digunakan untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp 200 juta, dan untuk jasa konsultansi dengan nilai diatas dengan Rp 50 juta. 

Rabu, 10 April 2013

Perpajakan dalam Pengadaan Langsung

Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mulai memperkenalkan istilah Pengadaan Langsung. Pengadaan langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa, tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan langsung. Pengadaan langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 memperjelas bahwa pemilihan penyedia dengan metode pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut :
  1. Pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta pengadaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan kuitansi,
  2. Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada penyedia untuk pengadaan langsung yang menggunakan SPK.
Ą