Ads 468x60px

Kamis, 11 April 2013

Bukti Pengeluaran Tak Harus Kuitansi

Ada beberapa istilah yang sering kita dengar dan gunakan yang mungkin bisa membuat bingung kita sendiri, yaitu “bukti pembelian”, “bukti pembayaran”, “bukti perjanjian”, dan ”bukti pengeluaran”. Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan APBN menggunakan istilah-istilah diatas. 
Bukti Perjanjian, dikenalkan dalam Perpres 70/2012 merupakan perubahan kedua Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Dalam pasal 55 disebutkan, tanda bukti perjanjian terdiri atas : 
  1. Bukti pembelian, digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp 10 juta. 
  2. Kuitansi, digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp 50 juta. 
  3. Surat Perintah Kerja (SPK), digunakan untuk pengadaan barang /pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp 200 juta, dan untuk jasa konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta. 
  4. Surat Perjanjian/Kontrak digunakan untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp 200 juta, dan untuk jasa konsultansi dengan nilai diatas dengan Rp 50 juta. 

Rabu, 10 April 2013

Perpajakan dalam Pengadaan Langsung

Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mulai memperkenalkan istilah Pengadaan Langsung. Pengadaan langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa, tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan langsung. Pengadaan langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 memperjelas bahwa pemilihan penyedia dengan metode pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut :
  1. Pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta pengadaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan kuitansi,
  2. Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada penyedia untuk pengadaan langsung yang menggunakan SPK.
Ą