Ads 468x60px

Minggu, 25 Agustus 2013

Perlakuan Bongkaran Rehab Gedung



Suatu aset Barang Milik Negara (BMN) berupa gedung selama periode masa penggunaannya untuk mempertahankan kondisi biasanya memerlukan perbaikan atau perawatan berupa rehabilitasi, renovasi dan restorasi. Terkadang dalam kegiatan tersebut ada bongkaran-bongkaran sebagian atau seluruhnya dari aset tersebut.
Berbagi pengalaman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menangani paket rehab rumah dinas dan gedung kantor. Bongkaran-bongkaran berupa atap, jendela, pintu, kusen, balok kayu dan bongkaran lainnya sesaat setelah dilakukan pembongkaran sudah banyak pihak-pihak yang meng-order dengan meminta, berniat membeli untuk dimiliki? Baik itu datang dari karyawan di kantor, pekerja bangunan, masyarakat sekitar proyek, sampai tukang pulung.
Bagaimana perlakuan bongkaran tersebut ?
Bongkaran atas suatu aset BMN pada dasarnya merupakan bagian dari BMN tersebut yang meskipun tidak digunakan lagi namun masih memiliki nilai ekonomis yang berpotensi menghasilkan penerimaan negara. Suatu bongkaran bisa saja dilakukan penjualan, hibah atau pemusnahan oleh pengguna barang. Namun hati-hati menggunakan metode hibah, sudah pernah terjadi kasus, walikota di provinsi banten dijatuhi hukuman salah satunya disebabkan karena melakukan hibah atas bongkaran aset BMN.
Prosedur Penjualan Bongkaran BMN
Bongkaran BMN dikategorikan menjadi 3 yaitu ; bongkaran gedung dan bangunan; bongkaran peralatan dan mesin; dan bongkaran jalan, irigasi dan jaringan. Karena perbaikan BMN tidak mengakibatkan penghapusan dari daftar barang kuasa pengguna barang, maka tidak diperlukan persetujuan penghapusan BMN dari pengelola barang (Menkeu) namun cukup ijin penjualan dari pengelola barang cq KPKNL.
Kuasa Pengguna Barang dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Membentuk tim untuk melakukan inventarisasi bongkaran BMN dan pejabat penjual. Tim dapat pula melibatkan penilai (baik swasta maupun pegawai KPKNL) untuk melakukan penilaian terhadap bongkaran BMN yang diklasifikasikan ke dalam item-item jenis bongkaran. Setelah seluruh jenis item-item bongkaran baik yang memiliki nilai ekonomis maupun tidak memiliki nilai ekonomis dilakukan penilaian maka akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan surat penetapan nilai bongkaran BMN 
  • Selanjutnya mengajukan permohonan ijin penjualan kepada KPKNL dilengkapi : 
  1. Alasan pengajuan permohonan persetujuan penjualan; 
  2. Fotokopi DIPA terkait kegiatan renovasi, rehabilitasi, dan restorasi aset BMN terkait; 
  3. Surat penjunjukan tim untuk menilai bongkaran BMN; 
  4. Laporan penilaian bongkaran BMN; 
  5. Surat penetapan nilai bongkaran BMN.
  • Setelah mendapatkan persetujuan penjualan, kuasa pengguna barang mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL setempat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
  1. Dokumen persyaratan lelang yang bersifat umum berupa : 1. Fotokopi keputusan penunjukan pejabat penjual dari Kuasa Pengguna Barang; 2. Daftar barang yang akan dilelang; dan 3. Dokumen yang memuat persyaratan lelang tambahan (apabila ada). 
  2. Dokumen persyaratan lelang yang bersifat khusus  berupa : 1. Fotokopi keputusan tentang pembentukan panitia penjualan lelang; dan 2. Fotokopi persetujuan penjualan dari KPKNL.
  • Melaporkan hasil penjualan kepada KPKNL dengan melampirkan ; fotokopi salinan risalah lelang, bukti setor hasil pelelangan ke Rekening Kas Umum Negara, dan Berita Acara Serah Terima dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak serah terima barang.
 
Bagaimana bila bongkaran tidak terjual dalam lelang pertama ?
Bisa saja dalam kesempatan lelang pertama, tim penilai melakukan penilaian terlalu tinggi sehingga peserta lelang tidak ada yang berminat. Kuasa pengguna barang bisa saja menugaskan tim untuk melakukan penilaian kembali. Selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan kembali ke KPNKL berupa :
  1. Perubahan nilai limit untuk penjualan lelang ulang berdasarkan penilaian ulang oleh tim; 
  2. Hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 
  3. Pemusnahan bongkaran BMN.  


 Sumber Tulisan : SE-04/KN/2012

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ą