Ads 468x60px

Jumat, 13 September 2013

Pengelolaan Kas pada Bendahara


Pernah saya baca berita kejadian di koran maupun internet, “Uang sejumlah Rp 251 juta
yang disimpan di tujuh brandkas pada Kanto BKKBN Riau raib digondol maling”. Berita lain di jatim, uang Rp 100 juta pada brandkas bendahara kantor inspektort jatim dibobol maling. Baru-baru ini KPK menyita uang 200 ribu dolar AS yang katanya uang operasional ESDM di ruang sekjen ESDM. Apa hubungan antara “operasional”, “bendahara”, dan “brandkas” ?
Dalam pengelolaan uang APBN, dalam DIPA satker biasanya dapat kita kelompokkan menjadi 2, biaya modal (belanja modal) dan biaya operasional (belanja barang). Pelaksanaan belanja/pertanggungjawaban dapat menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) atau mekanisme Uang Persediaan (UP). Uang persediaan dapat diberikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas K/L/Satker yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. UP tersebut digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS.

Kamis, 12 September 2013

Perjalanan Dinas Dalam Negeri


Ada perbedaan mendasar mengenai definisi perjalanan dinas dalam ketentuan saat ini dengan ketentuan sebelumnya. Dalam peraturan yang lama ukuran seseorang melakukan perjaldin dalam negeri adalah bila yang bersangkutan ke luar dari tempat kedudukan (kantor) sekurang-kurangnya 5 km dari batas kota. Sehingga bila ada keperluan kantor dalam lingkup kota/kabupaten tidak disebut perjaldin dalam negeri namun hanya diberikan transport lokal (dalam kota) saja.
Saat ini dengan terbitnya Perdirjen Perbendaharaan PER-22/PB/2013 ttg Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjaldin Dalam Negeri, yang dinamakan perjaldin adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan, tidak lagi diukur dengan jarak perjaldin minimal dari batas kota. Perjaldin jabatan adalah perjaldin dalam rangka melaksanakan tugas. Saat ini biaya perjaldin dibagi menjadi 3 kategori :
1.    Biaya perjaldin melewati batas kota;
2.    Biaya perjaldin dalam kota sampai dengan 8 jam
3.    Biaya perjaldin dalam kota lebih dari 8 jam.
Biaya perjaldin terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut :

Rabu, 11 September 2013

Ketentuan Pembayaran Uang Muka


Apakah setiap pelaksanaan kontrak dalam pengadaan barang/jasa, penyedia berhak mendapatkan uang muka ? banyak anggapan bahwa penyedia yang terikat kontrak dengan
PPK, maka wajib/berhak diberikan uang muka dengan besaran 30% untuk penyedia usaha kecil atau 20% untuk penyedia usaha non kecil.
Pemberian uang muka bukan merupakan hak dari penyedia namun bisa dikatakan hak “prerogatif” PPK. PPK dapat memberikan uang muka kepada penyedia untuk keperluan :
  • Mobilisasi alat dan tenaga kerja; 
  • Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau 
  • Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Penyedia wajib mengajukan permintaan uang muka disertai rencana penggunaan uang muka disertai jaminan uang muka dengan nilai jaminan sebesar uang muka yang akan diminta.
Besaran pemberian uang muka adalah sebesar keperluan tersebut diatas yang diajukan penyedia, berdasarkan besaran uang muka yang telah ditetapkan PPK dalam dokumen pengadaan. jadi tidak mutlak sebesar 20% atau 30% persen. Bila ketentuan yang mengatur uang muka tidak diatur/dicantumkan dalam dokumen pengadaan maka uang muka tidak dapat diberikan kepada penyedia atau penyedia tidak dapat menuntut pemberian uang muka. PPK dapat memberikan uang muka setinggi-tingginya 30% dari nilai kontrak untuk penyedia usaha kecil, atau 20% untuk penyedia usaha non kecil.

Minggu, 08 September 2013

PPh pada Pekerjaan Konstruksi


Pekerjaan ini biasanya hampir ada di setiap satker, yaitu membangun atau rehab gedung kantor atau dikategorikan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
Pekerjaan tersebut (jasa konstruksi) dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final PPh pasal 4 ayat (2) dengan kode akun 421118. Tarif pajak penghasilan untuk jasa konstruksi adalah sebagai berikut :
  • 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  • 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi;
  • 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa usaha non kecil;
  •  4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan 
  • 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Jumat, 06 September 2013

Menggunakan Standar Biaya Masukan


Dalam pelaksanaan pembayaran APBN, pengelola keuangan satker biasanya berpedoman pada Petunjuk Operasional Kegiatan. Dokumen ini bisa didapatkan atau dicetak dari aplikasi RKAKL/DIPA. Pada POK tersebut kita bisa lihat alokasi kegiatan per akun pengeluaran sampai dengan detail pengeluaran yang dijabarkan dalam volume dan harga satuan biaya.
Kebanyakan pengelola keuangan memandang harga satuan pada POK tersebut sebagai harga satuan yang menjadi acuan tertinggi. Sehingga apabila pada pelaksanaannya didapatkan harga pasar yang lebih tinggi dari harga satuan menjadikan ini suatu kendala yang terkadang menjadikan terhambatnya pelaksanaan kegiatan.

Apakah harga satuan pada POK merupakan batas tertinggi?
Pada pelaksanaan APBN 2013, satker dapat mengacu kepada peraturan Menkeu PMK 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013. Ketentuan ini menjadi acuan sebagai standar biaya pada saat penyusunan RKAKL tahun anggaran 2013 dan pelaksanaan APBN 2013. PMK tersebut turun pada tahun 2012 yang dibuat berdasarkan data  pasar tahun 2011, sehingga ada timelag sekitar 2 tahun. Dengan demikian sangat wajar apabila harga satuan pada PMK tersebut ada beberapa item yang tidak sesuai dengan harga pasar.

Kamis, 05 September 2013

Peran Usaha Kecil dalam Pengadaan Pemerintah


Ada beberapa pertanyaan sebagaimana pada judul diatas dilontarkan oleh panitia dan
penyedia. Baik saat diskusi maupun melalui sanggahan yang dilayangkan penyedia kepada panitia pengadaan/Pokja ULP. Apakah penyedia usaha kecil dapat mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai diatas Rp 2,5 milyar? Bagaimana dengan paket s.d Rp 2,5 milyar?
Paket s.d 2,5 milyar
Perpres 70/2012 dalam pasal 100 menyebutkan, dalam pengadaan barang/jasa, PA/KPA wajib memperluas peluang Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil yaitu dengan mengarahkan dan menetapkan besaran pengadaan barang/jasa untuk Usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil.
Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp 2,5 miliar, diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.

Senin, 02 September 2013

Definisi dan Kriteria Usaha Kecil

Pengertian Usaha Kecil

Perpres 70/2012 tidak menjelaskan kriteria usaha kecil, namun dalam pasal 1 dapat kita lihat definisi usaha kecil. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dijelaskan definisi sebagai berikut :
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha kecil.
Ą